Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Naik Rp 43 Ribu, Menjadi Rp2.914.958,00 untuk Tahun 2024
Salam SELEBPEDIA.COM Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,00. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Andi Farid Amri, yang menjelaskan bahwa penetapan UMP Sulbar dilakukan dengan melibatkan unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja.
Andi Farid Amri mengatakan, seperti dilansir dari Antara pada Jumat (17/11/2023), penetapan UMP Sulbar didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen, atau sejumlah Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan rumah tangga, yang menjadi faktor utama dalam pertimbangan kenaikan UMP di Sulawesi Barat.
"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," ungkap Andi Farid Amri. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.