Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 Naik Sebesar Rp 100 Ribu


 SELEBPEDIA.COM || Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 100 ribu, menjadi Rp 2.813.672. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari UMP Bali pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2024 ini didasarkan pada perhitungan bersama dengan dewan pengupahan, menggunakan formula baru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kami sepakat menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen," ungkap Ida Bagus Setiawan seperti dilansir dari Antara pada Senin (20/11/2023).

Dengan keputusan ini, diharapkan mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh perusahaan di Provinsi Bali akan menerapkan regulasi pengupahan ini. Penerapan UMP tersebut akan berlaku pada tahun pertama dan pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti skala upah yang ditetapkan.

Keputusan ini menjadi sebuah langkah signifikan dalam memastikan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Bali, sekaligus mencerminkan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.